Rakyat semakin resah dan pemerintah semakin tertekan untuk temukan jalan
keluar dari masalah asap. Di Kalteng untuk bakar satu hektar hutan hanya perlu
izin ketua RT. Sanksi bagi perusahaan besar juga mulai diterapkan.
Terungkap fakta bahwa menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15
tahun 2010. Di Kalimantan Tengah, untuk membakar hutan seluas maksimal satu
hektar orang hanya perlu izin ketua RT. Demikian laporan detik.com. Sementara
untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar,
hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa.
Dilaporkan juga, Pemprov Kalimantan Tengah mengizinkan masyarakat membakar
hutan secara tertib untuk membuka lahan. Setelah ada bencana kebakaran hutan
yang berujung kabut asap, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu akan
direvisi. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar
lahan kini dalam pengendalian. Sekarang sedang saya proses revisi," kata
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10).
Mengapa api sulit dipadamkan
Sementara
itu juga semakin sering dipertanyakan, mengapa api sulit dipadamkan, padahal
sudah melibatkan bantuan dari negara-negara lain. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membenarkan, kebakaran sulit dipadamkan
karena baik di Kalimantan maupun Sumatera, titik api berada pada kedalaman tiga
sampai lima meter di bawah tanah. Inilah karakteristik tanah gambut, jika sudah
terbakar. Penjelasan tentang hal ini juga bisa dilihat dalam video dari YouTube
berikut.
''Dipadamkan
di atas sudah mati, ternyata di bawah itu ada rongga yang isinya bara api,''
demikian diterangkan Menteri LHK di kompleks Istana Kepresidenan (Selasa,
6/10). Siti Nurbaya Bakar menambahkan, kondisi tersebut yang menyebabkan
kepulan asap masih saja terjadi padahal kobaran api sudah mereda.
Asap kini
sudah meluas sampai ke Thailand, yang biasanya tidak terjangkau asap dari
kebakaran hutan Indonesia. Di Thailand selatan kini sekolah-sekolah ditutup.
Selain
kehidupan sehari masyarakat, asap dari Indonesia juga menyebabkan
kerugian besar bagi
sektor pariwisata Thailand, mengingat sejumlah penerbangan
terpaksa dibatalkan akibat
kabut asap.
Sanksi terhadap perusahaan yang terkait
Sejauh ini pemerintah telah mendaftar 413 perusahaan yang diindikasi
melakukan pembakaran hutan di lahan seluas 1,7 juta hektar. Demikian keterangan
Siti Nurbaya Bakar. Perusahaan-perusahaan itu kini melalui proses klarifikasi
dan verifikasi.
Sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan
sanksi administratif kepada 10 perusahaan yang terkait pembakaran hutan dan
lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dua di antaranya dicabut izin
perusahaannya. Menurut Menteri LHK, langkah itu berdasarkan hasil penyelidikan
satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan sejak 22 September. Demikian
keterangan yang diberikan Senin (19/10)
Sepuluh perusahaan tersebut berada di wilayah Jambi, Sumatra Selatan,
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Semua akan dikenai
sanksi administratif yang dibagi dalam tiga kategori.
Rakyat butuh dukungan pemerintah
Rakyat di Sumatera dan Kalimantan yang sudah menderita kabut asap selama
berbulan-bulan semakin membutukan sokongan pemerintah. Sejumlah pihak bahkan
mendesak pemerintah untuk menyatakan situasi ini sebagai krisis. Pasalnya kini
ratusan ribu warga mengalami dampak kesehatan akibat asap.
Permintaan tolong kepada pemerintah juga disampaikan lewat media sosial.
Kalau pemerintah tidak bisa matikan asap, dimohon pemerintah memberi sokongan
dana bagi warga yang harus pergi ke dokter karena sakit akibat asap.
Sementara warga di daerah lain juga ikut membantu lewat informasi tentang cara
melawan asap.
Sumber : DW-Indonesia